Friday, August 28, 2009

Dilema Narapidana

Zainul Maarif
Dosen Logika dan Semiotika STIKOM PROSIA, Jakarta.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyampaikan pengakuan yang menggemparkan. Berdasarkan informasi dari Anggoro Wijaya, tersangka koruptor kasus PT Masaro, Antasari menyatakan bahwa oknum petinggi KPK diisukan menerima suap dari Anggoro. Bibit Samad Riyanto meradang. Wakil Ketua KPK itu membantah testimoni Antasari dan menuduhnya hendak mencari teman meringkuk di penjara. Bersama komisioner KPK lainnya, Bibit melaporkan Antasari ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga tulisan ini dibuat, masyarakat belum tahu dengan pasti kebenaran pernyataan mereka masing-masing. Namun, masyarakat dapat meraba-raba dan mengidentifikasi kejadian ini paling tidak dengan konsep the prisoner's dilemma.

John von Neumann, Oskar Morgenstern, dan A.W. Tucker memperkenalkan istilah the prisoner's dilemma (dilema narapidana) sebagai bagian dari game theory (teori permainan) atau, lebih umum lagi, bagian dari rational choice theory (teori pilihan rasional). Dilema ini bukan zero sum game yang mengarah pada keseimbangan. Sebaliknya, ia sering menghasilkan hal yang jauh dari harapan. Karena itu, orang yang menghadapinya cenderung merasa waswas.

Dilema narapidana berbentuk semacam cerita. Ada dua tersangka kejahatan yang diinterogasi secara terpisah. Jika salah satu di antara mereka mengaku berbuat jahat sementara yang lainnya tidak mengaku, yang mengaku dibebaskan sedangkan yang tidak mengaku dihukum berat. Kalau mereka berdua mengaku, maka mereka sama-sama dihukum. Sedangkan sebaliknya, bila keduanya serempak bungkam, keduanya dihukum ringan (Davis, 1970:108-109).

Di momen itu, mereka berhadapan dengan buah simalakama. Tentu mereka sama-sama berkepentingan untuk bebas. Tapi itu justru harapan tersulit, karena harus dipastikan bahwa yang satu mengambil posisi diam ketika yang lain bicara. Artinya, mereka tetap menghadapi kemungkinan bebas atau dihukum. Bila mereka serentak ingin lolos, mereka malah akan diberi hukuman sedang, karena akan sama-sama mengaku. Seumpama mereka sempat bersepakat seiya sekata untuk menutup rahasia, mereka tetap saja mendapat hukuman ringan, karena sungkan bicara. Singkat kata, kemungkinan untuk dihukum jauh lebih besar ketimbang kemungkinan bebas.

Anggoro dan Antasari sepertinya menghadapi dilema narapidana. Anggoro potensial mendekam di hotel prodeo jika mengaku korupsi dan menyuap KPK. Dia juga berkemungkinan dipidana andai tidak mengaku ke mana "uang (yang dinilai) gelap"-nya mengalir, setelah aparat hukum mendapatkan bukti-bukti korupsi dan kolusinya. Di pihak lain, Antasari akan dihukum bila mengaku menerima suap dari Anggoro. Dia potensial diberi sanksi pula kalau tidak mengaku menerima suap, karena dia disangka berinteraksi dengan Anggoro, di mana interaksi itu dinilai melanggar Pasal 38 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang melarang pimpinan KPK berinteraksi dengan tersangka.

Singkat kata, mengaku atau tidak mengaku, mereka berdua berprospek dipidana. Ternyata, mereka mengaku bahwa oknum KPK menerima suap dari tersangka kasus korupsi PT Masaro. Maka, Anggoro potensial dipenjara karena mengaku sebagai koruptor dan penyuap. Antasari pun berkemungkinan dipidana minimal karena berhubungan dengan tersangka itu. Sekali lagi, kebenaran testimoni tersebut belum dapat dipastikan, apalagi hukuman yang mungkin diterima oleh mereka. Tulisan ini tak berpretensi menghakimi mereka. Tulisan ini hanya mengidentifikasi yang terjadi, lantas mengutarakan harapan, kekhawatiran, dan jalan keluar.

Virus dan antivirus
Perkenankanlah tulisan ini mengharapkan testimoni Antasari dan Anggoro tersebut sebagai suatu kebohongan. Sebab, jika ia benar, bisa dibayangkan betapa beratnya pukulan bagi KPK secara khusus, dan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara umum. Bagaimana tidak? Korupsi tak bisa dimungkiri merupakan "virus" ganas di negeri ini. Dari tingkat tertinggi hingga tingkat terendah, atau sebaliknya, dari hilir hingga hulu, virus korupsi telah menjalar dan menular di Nusantara. Ia nyaris hadir di mana-mana dan menjadi "keseharian" bangsa Indonesia.

Itu kenyataan memilukan yang harus dilawan. Indonesia berupaya keras membasminya, namun institusi-institusi hukum yang ada nyatanya tidak adequate untuk menjalankan upaya itu. Alih-alih mengandalkan polisi dan jaksa, Indonesia membentuk lembaga ekstrayudisial bernama KPK, yang cukup membanggakan beberapa tahun terakhir. Tapi, kini, "antivirus korupsi" itu disinyalir tertular virus yang diperanginya. Jika isu itu benar, bisa dibayangkan betapa kuatnya virus korupsi menelusup ke sendi-sendi Indonesia. Apakah dengan demikian kita menyerah?

Di dunia komputer, jebolnya pertahanan antivirus menghadapi serangan virus dahsyat sering kali akibat peranti-peranti proteksinya lemah. Untuk menghadapinya, ada tiga cara: (1) memperbarui peranti-peranti proteksi antivirus tersebut, atau (2) mengganti antivirus lama dengan antivirus baru, atau (3) bahkan meng-install ulang seluruh sistem operasi komputer.

Belajar dari dunia komputer, Indonesia sebaiknya memilih satu di antara tiga opsi di atas jika dan hanya jika antivirus KPK terbukti dijangkiti virus korupsi. Sejauh Indonesia masih percaya pada institusi KPK, opsi kedua berupa penggantian institusi antikorupsi, apalagi opsi ketiga berupa revolusi, belum layak dipilih. Artinya, Indonesia cukup memilih opsi pertama, yaitu menguatkan peranti-peranti ekstrayudisial KPK dan memperbaruinya dengan orang-orang baru yang benar-benar bersih dan kompeten memberantas korupsi. Dengan KPK yang diperbarui dan didukung oleh semua anak negeri ini, Indonesia dapat diharapkan terproteksi dari korupsi.

(Dipublikasikan di Koran Tempo, 27 Agustus 2009)